PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di KPU dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya. Tujuannya agar pelayanan informasi di lingkungan KPU transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Tugas PPID KPU-
Mengelola dan menyediakan informasi publik yang berada di lingkungan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengklasifikasikan informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
-
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
-
Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi di lingkungan KPU.
-
Mengumumkan informasi publik melalui media yang mudah diakses masyarakat (website, media sosial, papan pengumuman, dll.).
-
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala untuk dilaporkan kepada atasan PPID dan Komisi Informasi.
-
Pelayanan informasi publik sebagai pusat informasi resmi KPU.
-
Koordinasi dengan unit kerja di KPU dalam hal pengumpulan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.
-
Pengelolaan dokumentasi agar seluruh dokumen/informasi KPU terarsip dengan baik dan mudah ditelusuri.
-
Penjaminan keterbukaan informasi publik sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akurasi.
-
Pengendalian dan perlindungan informasi, termasuk memastikan informasi yang dikecualikan tidak bocor kepada publik.