Tugas dan Fungsi PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di KPU dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya. Tujuannya agar pelayanan informasi di lingkungan KPU transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Tugas PPID KPU
  1. Mengelola dan menyediakan informasi publik yang berada di lingkungan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mengklasifikasikan informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.

  3. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

  4. Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi di lingkungan KPU.

  5. Mengumumkan informasi publik melalui media yang mudah diakses masyarakat (website, media sosial, papan pengumuman, dll.).

  6. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala untuk dilaporkan kepada atasan PPID dan Komisi Informasi.

Fungsi PPID KPU
  1. Pelayanan informasi publik sebagai pusat informasi resmi KPU.

  2. Koordinasi dengan unit kerja di KPU dalam hal pengumpulan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.

  3. Pengelolaan dokumentasi agar seluruh dokumen/informasi KPU terarsip dengan baik dan mudah ditelusuri.

  4. Penjaminan keterbukaan informasi publik sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akurasi.

  5. Pengendalian dan perlindungan informasi, termasuk memastikan informasi yang dikecualikan tidak bocor kepada publik.